Pada Rabu (21/9/2016) kemarin, Gubernur Provinci Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerima jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan nama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Salatiga. Di hari yang sama pula, Ganjar menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tersebut.
Seperti diinformasikan sebelumnya oleh Tribun Jateng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terpaksa harus bergerak cepat pasca pernyataan resmi Agus Rudianto yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai PJ Wali Kota Salatiga. Dia mengundurkan diri karena memperoleh amanat dari DPP PDIP dan DPP PKB untuk menjadi bakal calon Wali Kota Salatiga 2017-2022 mendatang.
“Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Provinci Jawa Tengah Nomor 31/67 Tahun 2016 per tanggal 21 September 2016, menunjuk Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Achmad Rofai sebagai Plt Wali Kota Salatiga,” kata Kabag Humas Setda Salatiga Sri Satuti kepada Tribun Jateng, Selasa (27/9/2016).
Dan kemarin Jumat (23/9/2016), lanjutnya, dia sudah mulai beraktivitas, memimpin roda pemerintahan di Kota Salatiga, yang sebelumnya pula diawali perkenalan dengan seluruh pegawai pada saat apel pagi di Halaman Pemkot Salatiga. Dia pun dilihat bisa segera menyesuaikan diri di Salatiga.
“Dia sudah sangat paham dengan kondisi Salatiga. Mungkin itu yang jadi pertimbangan Gubernur Jateng memilih Achmad Rofai sebagai Plt Wali Kota Salatiga. Dia adalah warga Karang Kepoh Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Dia akan memimpin roda pemerintah hingga akhirnya diputuskan siapakah yang akan dilantik sebagai PJ Wali Kota Salatiga oleh Gubernur Jateng,” jelasnya.
Terpisah, Achmad Rofai menyampaikan telah memperoleh amanat khusus selama dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota Salatiga. Yakni diminta dapat mengawal, mengamankan, dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada Salatiga 2017. Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga tidak netral, tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Saya akan pegang amanat itu. Sebagai yang telah diatur dan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat, ASN harus dapat menjaga netralitas, tidak condong atau memihak ke pihak tertentu, tidak ke kanan atau ke kiri. Dan konsekuensinya apa jika yang terbukti tidak netral, semua PNS di sini sudah tahu dan mengerti,” ujar Rofai.